Dwi Maulid Diana

Kamis, 18 November 2010

KASUS PELANGGARAN ETIKA PROFESI oleh AKUNTAN PUBLIK (part 2)


Setelah sebelumnya saya membahas kasus pelanggaran etika yaitu mengenai ketidakindependenan auditor. Selanjutnya saya ungkapkan mengenai kompetensi auditor pada kasus  :
Auditor gagal mendeteksi kecurangan pada laporan keuangan yang disajikan oleh klien yang diaudit.


 

Hal ini dapat disebabkan karena kekurangcermatan serta kurangnya kompetensi auditor dalam mengaudit laporan keuangan kliennya.
Contoh kasus nyata yang terjadi adalah seperti yang terjadi pada PT KIMIA FARMA pada tahun 2002. milik pemerintah di Indonesia. Pada audit tanggal 31 Desember 2001, manajemen Kimia Farma melaporkan adanya laba bersih sebesar Rp 132 milyar, dan laporan tersebut di audit oleh Hans Tuanakotta & Mu`stofa (HTM).
Akan tetapi, Kementrian BUMN dan Bapepam menilai bahwa laba bersih tersebut terlalu besar dan mengandung unsur rekayasa. Setelah dilakukan audit ulang, pada 3 Oktober 2002 laporan keuangan Kimia Farma 2001 disajikan kembali (restated), karena telah ditemukan kesalahan yang cukup mendasar. Pada laporan keuangan yang baru, keuntungan yang disajikan hanya sebesar Rp 99,56 miliar, atau lebih rendah sebesar Rp 32,6 milyar, atau 24,7% dari laba awal yang dilaporkan.
Kesalahan itu timbul pada unit Industri Bahan Baku yaitu kesalahan berupa overstated penjualan sebesar Rp 2,7 miliar, pada unit Logistik Sentral berupa overstated persediaan barang sebesar Rp 23,9 miliar, pada unit Pedagang Besar Farmasi berupa overstated persediaan sebesar Rp 8,1 miliar dan overstated penjualan sebesar Rp 10,7 miliar.
Kesalahan penyajian yang berkaitan dengan persediaan timbul karena nilai yang ada dalam daftar harga persediaan digelembungkan. PT Kimia Farma, melalui direktur produksinya, menerbitkan dua buah daftar harga persediaan (master prices) pada tanggal 1 dan 3 Februari 2002. Daftar harga per 3 Februari ini telah digelembungkan nilainya dan dijadikan dasar penilaian persediaan pada unit distribusi Kimia Farma per 31 Desember 2001.
Sedangkan kesalahan penyajian berkaitan dengan penjualan adalah dengan dilakukannya pencatatan ganda atas penjualan. Pencatatan ganda tersebut dilakukan pada unit-unit yang tidak disampling oleh akuntan, sehingga tidak berhasil dideteksi.
Jadi, pada kasus ini, manajemen PT. KIMIA FARMA terbukti menyalahi etika dalam pelaporan keuangannya karena telah melakukan fraud, sedangkan auditornya (HTM) kurang profesional karena tidak sanggup mendeteksi adanya fraud yang dilakukan kliennya sehingga tidak berhasil mengatasi risiko audit dalam mendeteksi adanya penggelembungan laba yang dilakukan PT KIMIA FARMA, walaupun ia telah menjalankan audit sesuai SPAP dan tidak terlibat dalam fraud tersebut. Oleh karena itu, PT KIMIA FARMA didenda besar Rp 500 juta, direksi lama PT KIMIA FARMA terkena denda Rp 1 miliar, serta HTM yang selaku auditor didenda sebesar 100 juta rupiah yang otomatis juga akan menurunkan kredibilitasnya sebagai akuntan publik atau auditor yang profesional.

1 komentar:

  1. Thanks for this info..
    btw, boleh minta tolong? bisa tolong share lagi contoh kasus pelanggaran etika oleh AP yang terjadi dikisaran tahun 2009 sampai 2011.. saya kebetulan ada tugas untuk menganalisa, tapi belum dapat bahannya sampai sekarang.

    Terima kasiihh.. :)

    BalasHapus